JuntakNews (Medan)
Sumber:
Keluarga dekat Berkat Anugerah Hutauruk dan ketiga saudaranya yang diwakili Marhusa Hutauruk (73)–Ompung (Kakek) dan Togi Hutabarat (62)–Amangboru (Paman), akhirnya mengakui keterbatasannya untuk merawat keempat anak yatim piatu ini. Pengakuan dan keterusterangan keterbatasan ini sendiri disampaikan pada pertemuan antara keluarga Berkat dengan manajemen Panti Asuhan HKBP Elim, Komite AIDS HKBP, GM-PSSSI&BBI di Kantor JPIC Sekber VEM yang difasilitasi oleh Eliakim Sitorus.
Pada pertemuan ini pula disepakati untuk membuat Surat Perjanjian Pengalihan Hak Pengasuhan, Pendidikan dan Perawatan antara Pihak Keluarga Hutauruk dengan Pihak Komite AIDS HKBP dan PA HKBP Elim sebagai pihak penerima. Penandatanganan Surat Perjanjian dilaksanakan Selasa (11/05), bertempat di Ruangan Kerja Direktur RSU Pirngadi Medan.
Selain dihadiri pihak-pihak yang akan terikat perjanjian, penandatanganan ini juga diikuti oleh DR. dr. Umar Zein, DTM&H, MHA, SpPD-KPTI Direktur RSU Pirngadi dengan beberapa orang stafnya, Eliakim Sitorus – JPIC Sekber UEM, Prof. DR. BA. Simanjuntak-mewakili keluarga Simanjuntak (Tulang) dan Poltak Simanjuntak-Pengurus Pusat GM-PSSSI&BBI beserta beberapa orang anggotanya antara lain Wesly Simanjuntak dan Thurman Simanjuntak.
Umar Zein, dalam sambutannya mengatakan bahwa Tim Penanganan Media yang dibentuknya khusus menangani Berkat dan seorang lagi Orang Dengan HIV AIDS (ODHA) Ade Raehani Fitria (6), telah bekerja maksimal sehingga kondisi Berkat menunjukkan perkembangan yang sangat menggembirakan.
“Infeksi opportunistik di tubuh Berkat secara umum dikatakan sudah terkendali dan kami sudah melakukan pemeriksaan lengkap hingga mengetahui jumlah virus HIV-AIDS di tubuh Berkat. Yang lebih menggembirakan lagi selama di rawat di sini Berkat telah mengalami pertambahan Berat Badan 4 kilogram. Dari BB 6,2 kilogram, saat ini sudah menjadi 10,2 kilogram dan tampaknya akan terus meningkat melihat nafsu makannya yang terbilang tinggi”, jelas Umar.
Pihaknya mengharapkan agar kondisi ini terus bisa dipelihara, sebab tahap theraphy akan ditingkatkan yaitu pemberi obat ARV (Anti Retro Viral). Pemberian obat ini juga akan dilakukan sepanjang umur Berkat secara teratur, sehingga dibutuhkan sistim perawatan dan pengawasan pemberian obat. Kepada pihak yang akan bertanggungjawab terhadap kelangsungan perawatan Berkat, pasca perawatan di RSU diharapkan agar menjamin suasana yang mendukung pengobatan Berkat dengan Pengawas Makan Obat (PMO) serta asupan gizi yang baik.
Merespon harapan Direktur RSU Pirngadi ini, Eliakim Sitorus menjelaskan kesiapan Panti Asuhan Elim milik HKBP serta Komite AIDS HKBP. Kedua institusi ini telah memiliki pengalaman dan fasilitas yang cukup dalam menjamin tumbuh kembang anak yatim piatu. Sementara khusus penanganan Berkat, pihak Komite AIDS akan mempersiapkan PMO serta sosialisasi dan pelatihan kepada penghuni dan pengelola panti agar terbuka menerima ODHA seperti Berkat.
“Dan, dalam Surat Perjanjian hal tersebut sudah dimaktubkan untuk diikuti oleh para pihak”, jelas Eliakim, seraya meminta Poltak Simanjuntak yang ditugasi menyusun draft Surat Perjanjian untuk membacakan Draft Perjanjian untuk didiskusikan. Ternyata, semua isi Surat Perjanjian dapat disetujui oleh semua pihak, sehingga dapat ditandatangani oleh pihak-pihak.
Berkaitan dengan sumbangan-sumbangan yang ditujukan buat Berkat, selanjutnya akan dikelola oleh Komite AIDS HKBP yang hanya dapat dipergunakan guna keperluan Berkat dan ketiga Saudaranya. Kepada para donatur diharapkan dapat mengirimkan dana bantuan langsung ke Nomor Rekening 0061200725 BNI Cabang Balige, Atas Nama Loli Simanjuntak, Ketua Komite AIDS HKBP.
Penandatangan Surat Perjanjian antara Keluarga Hutauruk dengan Komite AIDS HKBP dan PA HKBP Elim tentang Pengalihan Hak Pengasuhan, Pendidikan dan Perawatan Afles Tcuari, Ruth Tania, Iin Sonya dan Berkat Anugerah Hutauruk, dilakukan oleh Marhusa Hutauruk dan Togi Hutabarat, sebagai Pihak Pertama, mewakili keluarga Hutauruk, dengan Pdt. Baqtiar Bakkara, MTh dan dr. William Daniel Napitupulu, sebagai Pihak Kedua, sebagai penerima hak asuh. Penandatangan juga dilakukan oleh Direktur RSU Pirngadi, Eliakim Sitorus-JPIC Sekber VEM, Prof. DR. BA Simanjuntak dan Poltak Simanjuntak-GM-PSSSI&BBI, sebagai saksi-saksi.
Penandatangan perjanjian yang diliput oleh puluhan wartawan media cetak dan radio ini berlangsung lancar. Afles Hutauruk saudara Berkat yang selama ini berada di rumah sakit mendampingi adiknya terlihat akrab dengan para wartawan dan manajemen rumah sakit yang hadir. Ketika kepadanya ditanyakan apakah senang akan kembali sekolah dan pindah ke PA Elim Pematang Siantar, dia menjawab dengan senyum dan anggukan.
You must be logged in to post a comment.